PSMKGI (Persatuan Senat Mahasiswa Kedokteran Gigi Indonesia)
- Komisi D PSMKGI UNBRAH
- May 26, 2016
- 3 min read

Persatuan Senat Mahasiswa Kedokteran Gigi Indonesia ( PSMKGI ) adalah organisasi berbetuk ikatan organisasi mahasiswa sejenis yang bersifat independen dalam hal ini merupakan satu-satunya organisasi Senat Mahasiswa Kedokteran Gigi se-Indonesia yang didirikan atas kesepakatan bersama pada tanggal 15 Oktober 1989 di kota Yogyakarta berasaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan Landasan konstitusi PSMKGI adalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PSMKGI yang disingkat AD/ART PSMKGI dan Landasan operasional PSMKGI adalah Garis-garis Besar Haluan Organisasi PSMKGI yang disingkat GBHO PSMKGI.
SEJARAH
PSMKGI didirikan pada tanggal 15 oktober 1989 di kota Yogyakarta oleh perwakilan mahasiswa dari 9 senat mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi se-Indonesia. Yaitu :
Universitas Sumatera Utara
Universitas Indonesia
Universitas Trisakti
Universitas Prof.DR Moestopo
Universitas Padjadjaran
Universitas Gadjah Mada
Universitas Airlangga
Universitas Hasanudin
Universitas Mahasaraswati Denpasar
ANGGOTA PENUH 2014-2016
Universitas Syiah Kuala
Universitas Sumatera Utara
Universitas Baiturrahmah
Universitas Andalas
Universitas Sriwijaya
Universitas Indonesia
Universitas Trisakti
Universitas Prof.DR Moestopo (Beragama)
Universitas YARSI
Universitas Padjadjaran
Universitas Kristen Maranatha
Universitas Jendral Achmad Yani
Universitas Gadjah Mada
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Universitas Muhammadiyah Semarang
Universitas Islam Sultan Agung
Universitas Jenderal Soedirman
Universitas Airlangga
Universitas Hangtuah
Universitas Jember
Universitas Brawijaya
Institut Ilmu Kesehatan Kediri
Universitas Mahasarawati
Universitas Udayana
Universitas Hasanuddin
Universitas Muslim Indonesia
Universitas Sam Ratulangi
Universitas Lambung Mangkurat
VISI DAN MISI
Visi
Terbinanya mahasiswa kedokteran gigi sebagai insan akademis, intelektual, dan bermoral yang bernafaskan pengabdian untuk meningkatkan derajat kesehatan bangsa serta menjalin persatuan di antara mahasiswa Kedokteran Gigi se-Indonesia.
Misi
Memperlancar dan meningkatkan informasi antar Mahasiswa Kedokteran Gigi se-Indonesia
Mengembangkan potensi keilmuan, kreativitas dan mendharmabaktikan ilmu pada masyarakat
Mengusahakan dan membina hubungan baik dengan pihak-pihak yang terkait
Mengembangkan dan mengoptimalkan kapasitas intelektual dan kritis mahasiswa kedokteran gigi se-Indonesia
STRUKTUR ORGANISASI
PENGURUS PSMKGI 2014-2016
Pengurus harian adalah mahasiswa aktif kedokteran gigi (baik S1 maupun profesi) yang diutus dari senat mahasiswa yang terdaftar sebagai anggota penuh yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
(1) Sekretaris Jenderal
Sekretaris Jenderal adalah pengurus harian tertinggi yang dipilih dan disahkan dalam musyawarah nasional. Sekretaris Jenderal dibantu oleh wakil sekretaris jenderal, komisi , biro dan staff sekretaris jenderal.
Sekretaris jenderal bertanggung jawab kepada musyawarah anggota
(2) Wakil Sekretaris Jenderal
Wakil sekretaris jenderal adalah pengurus harian yang dipilih dan disahkan dalam musyawarah nasional Wakil sekretaris jenderal bertugas membantu sekretaris jenderal dalam pelaksanaan pengurus harian
(3) Staff Sekretaris Jenderal
Staff Sekretaris Jenderal adalah pengurus harian yang diangkat oleh sekretaris jenderal
Staff Sekretaris jenderal bertugas membantu Sekretaris jenderal dalam pelaksanaan pengurus harian
(4) Komisi dan biro
Komisi dan biro adalah pengurus harian yang diangkat oleh sekretaris jenderal bersama dengan wakil sekretaris jenderal. Komisi dan biro bertugas membantu sekretaris jenderal dalam pelaksanaan pengurus harian Komisi memiliki perwakilan di setiap institusi anggota penuh PSMKGI
BADAN PENGAWAS
Badan Pengawas merupakan kelengkapan kepengurusan PSMKGI berasal dari utusan anggota PSMKGI yang dipilih saat musyawarah nasional dan bersifat independen, minimal sejumlah komisi dan biro PSMKGI dan berasal dari institusi anggota tetap yang berbeda dengan bentuk keanggotaan Badan Pengawas ialah Presidium. BP memiliki tugas :
Badan pengawas bertugas mengawasi pengurus harian PSMKGI dalam menjabarkan dan menjalankan hasil-hasil ketetapan musyawarah anggota PSMKGI
Badan pengawas memberi saran atau masukan pada pengurus harian
Badan pengawas meminta laporan kerja pengurus harian sekurang-kurangnya 2 kali selama satu periode kepengurusan
Badan pengawas wajib memberikan hasil pengawasan terhadap pengurus harian secara tertulis selama satu periode kepengurusan pada saat musyawarah nasional
Badan pengawas bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan musyawarah anggota PSMKGI
KOORDINATOR INSTITUSI
Koordinator Institusi merupakan kelengkapan kepengurusan PSMKGI yang memiliki garis koordinasi dengan pengurus harian yang berasal dari anggota PSMKGI dan terdaftar sebagai mahasiswa aktif (baik mahasiswa S1 maupun profesi) di institusi asalnya. Yang memiliki tugas dan wewenang :
Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan AD/ART
Mengirimkan delegasi institusi yang akan diikut sertakan di setiap kegiatan nasional PSMKGI
Merekomendasikan calon pengurus PSMKGI
Memberikan teguran kepada pengurus yang berasal dari intitusi asal korin yang bekerja kurang baik dan tidak bertanggung jawab, berdasarkan laporan pengurus harian
Menerima informasi mengenai PSMKGI melalui pengurus harian
Kewajiban :
Mentaati aturan sesuai dengan AD/ART
Memberikan dan menjelaskan laporan kerja korin kepada MUNAS
Melengkapi syarat administrasi institusi sebagai anggota PSMKGI
Mendistribusikan informasi dari sekjen dan/atau wasekjen kepada instusi korin
Melaksanakan pelatihan dalam hal kaderisasi korin selanjutnya
Melaksanakan evaluasi internal institusi pengurus PSMKGI
Comments